RADARPAPUAID-Pengadilan Agama Jakarta Pusat membeberkan alasan ditolaknya permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang Jawa Timur Kamis (4/11).. Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan, majelis hakim dalam sidang memutuskan menolak permohonan penetapan ahli
Fotocopyktp pemohon (ahli waris) yang masih berlaku; Bagi wni nonmuslim, mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan negeri. Source: berbagaicontoh.com. Syarat mengurus surat keterangan ahli waris. Membayar permohonan perkara di pengadilan. Source: nikahdikua.com. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama uu peradilan agama
Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon IV. Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ;
PengadilanAgama Jakpus tolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dalam kecelakaan 27 Desember 2021, 20:04:24 WIB. Pengadilan Agama Jakpus tolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dalam
Adapunyang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan 17 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 310 18 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009), hlm. 221 19 Mardani, Hukum
HumasPengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat. (Abdul Rahman/JawaPos.com) JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengadilan Agama Jakarta Pusat membeberkan alasan ditolaknya permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Doddy Sudrajat atas mendiang Vanessa Angel, putrinya yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Jombang Jawa Timur Kamis (4/11). Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat
io96h. Ilustrasi Penetapan WarisPertanyaan Selamat malam pak, izin bertanya terkait tata cara mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Terima Kasih. Jawaban Pengantar Dalam Masalah Warisan di Pengadilan Agama dapat menempuh 2 dua cara, antara lain 1. Dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan AgamaDalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap Objek Waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya Ahli Waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa Putusan, atau2. Dengan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan AgamaDalam hal mengajukan Permohonan yang diajukan Para Ahli Waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap Permohonan tersebut Pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa Penetapan. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.” Kemudian disebutkan, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1] Baca Juga “Membedakan Putusan Pengadilan dan Penetapan Pengadilan dalam Perkara Perdata” Penetapan Ahli Waris Penetapan Ahli Waris PAW adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan oleh Ahli Waris ke Pengadilan Agama dengan tujuan 1. Melakukan penjualan terhadap asset/barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris; 2. Mengambil dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya; 4. Melakukan penjaminan terhadap asset/barang milik pewaris kepada pihak ketiga/bank; atau5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris. Baca Juga “Begini Ketentuannya Salah Satu Ahli Waris yang Menggugat Pihak Ketiga dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Dalam mengerjakan pembagian Harta Warisan menurut Hukum Waris Islam, pertama sekali yang penting diketahui adalah sistematika penyelesaiannya,[2] maka dari itu adapun tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, kemudian apabila dari tahapan ini kita lalui dengan benar maka se-kompleks apapun masalah warisan yang akan dihadapi itu akan dapat terselesaikan. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu 1. Tahap Pertama Penetuan Ahli Waris;2. Tahap kedua Melihat Permasalahan Hijab; 3. Tahap Ketiga Menentukan Ashabah; 4. Tahap Keempat Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris; dan5. Tahap terakhir, mengerjakan pembagiannya. Secara umum dapat dikemukakan bahwa jumlah keseluruhan Ahli Waris itu ada 25 dua puluh lima, yang terdiri dari a. 15 lima belas kelompok laki-laki;b. 10 sepuluh dari kelompok perempuan.[3] Dalam penetapan ahli waris, tidak semua orang dari 25 dua puluh lima orang tersebut yang akan mendapat warisan, akan tetapi yang akan mendapat warisan merupakan kerabat terdekat dan merupakan golongan ahli waris yang tidak ter-hijab atau tidak terhalang oleh ahli waris lainnya, maka dari itu dalam penentuan ahli waris ada baiknya dibuat gambar maupun skema dan sekaligus nomor urut pada masing-masing struktur-struktur ahli waris tersebut. Baca Juga “Lika Liku Pembagian Waris Terhadap Harta Bersama yang Belum Dibagikan” Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan 1. Pihak yang menjadi Pewaris; 2. Pihak yang menjadi Ahli Waris; 3. Penentuan Harta-Harta yang Ditinggalkan Pewaris dan Dapat Dibagi kepada Ahli Waris; 4. Penentuan Hak atau Bagian-Bagian dari Ahli Waris. Proses Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon vide Pasal 118 HIR/142 Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama vide Pasal 120 HIR/Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara vide Pasal 121 ayat 4 HIR, Pasal 145 ayat 2 RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda. Baca Juga “Kiat-Kiat Sederhana Hukum Kewarisan Perdata” Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara SEMA yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu a. perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Adapun syarat Penetapan Ahli Waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah 1. Surat Permohonan Perihal Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama; 2. KTP Pewaris; 3. Kutipan Akta Kematian Pewaris/Surat Keterangan Kematian Pewaris;4. KTP Ahli Waris; 5. Akta Kelahiran Ahli Waris; 6. Kartu Keluarga; 7. Buku Nikah Pewaris; 8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-surat terkait juga; dan9. Menyiapkan 2 dua orang saksi. Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya Permohonan Penetapan Waris PAW tersebut ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, antara lain 1. Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris, atau 2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari Ahli Waris tersebut; atau 3. Permintaan pihak yang berhak menjadi Ahli Waris, permintaan menetapkan Harta Peninggalan Ahli Waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari Ahli Waris. Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 dua cara, antara lain 1. Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau 2. Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama. Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung lawyerpontianak atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih. [1] vide Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. [2] Suhardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, “Hukum Waris Islam”, Jakarta Sinar Grafika, 2007, 76-77. [3] Ibid, 79.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak Hadhanah Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini[1]Demak.............. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama DemakDi, DemakPerihal Permohonan Penetapan Ahli Warisالسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاتهKami yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris PAW ini adalah sebagai berikutBahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 satu kali yaitu dengan......................pada tanggal....................... sesuai surat nikah Nomor ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,, pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 dua orang anak yang bernama a. ..............................; b. ..............................;Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut a....................sebagai ibu kandung; b....................sebagai istri; c....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung;Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak yang penting dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah a ....................sebagai ibu kandung; b ....................sebagai istri; c ....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung; Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono;Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima عليكم و رحمة اللّه و بركاتهHormat kami,1. ABC2. DEF 3. HIJ4. KLM______________Referensi1.
permohonan penetapan ahli waris pengadilan agama