Hisconsulting JAKARTA - Sebanyak 41 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini terbit setelah Presiden Jokowi membuka keran eskpor pada 23 Mei 2022. Kebijakan itu diklaim mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya.
PTPasific Indopalm Industri (akan dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022) 9. Bina Karya Prima. PT Bina Karya Prima (akan dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022) 10. Budi Nabati. PT Budi Nabati Perkasa (akan dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022) Baca: KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara.
Selainitu, perusahaan juga akan mengoperasikan 2 unit Crude Palm Oil (CPO) refinary berkapasitas 3.000 ton CPO per hari di Sulawesi Barat dan Dumai, Riau. Dari perusahaan tersebut juga nantinya akan mengoperasikan satu unit Palm Kernel Oil (PKO) refinery dengan kapasitas pengolahan sebesar 400 ton per hari di Sulawesi Barat.
Perusahaanyang berbasis di Dumai, Riau ini disebut-sebut sebagai perusahaan dengan pengelolaan perkebunan sawit terbesar di dunia, terutama yang berlokasi di Indonesia dan Malaysia. Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya
DaftarPerusahaan BEI Migas Farmasi Konstruksi Pertambangan Perbankan Properti Asuransi Jiwa Asuransi Umum BUMN Pekanbaru Daftar Perusahaan Pekanbaru, Alamat Perusahaan Pekanbaru, Nomor Telepon Perusahaan Pekanbaru, Direktori Bisnis Pekanbaru
Datayang dikumpulkan mendapati peran bank dalam membantu 25 grup perusahaan kelapa sawit tersebut. Data yang dikumpulkan diolah sejak 2010-2018. Pihaknya berhasil mengidentifikasi bank-bank yang memberi modal untuk 25 perusahaan itu, yaitu Oversea-Chinese Banking Corporation (Singapura), CIMB Group (Malaysia), Malayan Banking (Malaysia), Bank
OhhSL. Ilustrasi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto MongabaySABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI merilis daftar 8 perusahaan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Grup First Resource yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. Diduga kuat perusahaan sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas hektar. BERITA TERKAIT Wow! 8 Perusahaan Kebun Sawit Surya Dumai Grup Seluas 75 Ribu Hektar Diduga Tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Mirip Kasus PT Duta Palma? Adapun delapan perusahaan temuan Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI yang diterima SabangMerauke News, Kamis 30/6/2022, yakni PT Ciliandra Perkasa hektar berada di Kabupaten Kampar, PT Perdana Inti Sawit Perkasa hektar berada di Kabupaten Rokan Hulu, PT Surya Inti Sari Raya hektar berada di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru serta PT Subur Arum Makmur hektar terdapat di Kabupaten Kampar. BERITA TERKAIT Inilah 8 Perusahaan Seluas 75 Ribu Hektar Dikelola PT Surya Dumai Grup Diduga Tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan Selain itu, juga PT Murini Wood Indah Industri hektar di Kecamatan Mandau Bengkalis, PT Meridan Sejati Surya Plantation hektar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, PT Priatama Riau 435 hektar di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Gerbang Sawit Indah hektar di Kabupaten Rokan Hulu. BACA JUGA Kejagung Geledah Kantor Setdakab Inhu dan 9 Lokasi Lain, 22 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Kehutanan Duta Palma Grup CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. "Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri. BACA JUGA Jaksa Agung Kebun Sawit PT Duta Palma Grup Tak Ada Izin, Sebulan Raup Cuan Rp 600 Miliar Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Redaksi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Martias yang merupakan pemilik Surya Dumai Grup telah dikonfirmasi, namun belum membalas pesan yang dilayangkan SabangMerauke News. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset selanjutnya diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan berakvitas tanpa penindakan. Surya Darmadi telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan ditangkap oleh KPK. Surya Darmadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Agung mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara ilegal itu menghasilkan cuan mencapai Rp 600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. *
Pekanbaru, - Total 22 perusahaan di Provinsi Riau telah dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans. Seluruh perusahaan itu dilaporkan karena menunggak tunjangan hari raya THR tahun 2023. Seluruh perusahaan tersebut tersebar di tujuh wilayah di Riau yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir Inhil, Kabupaten Rokan Hulu Rohul, dan Kabupaten Siak. Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawan pada waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sanksi dan rekomendasi. "Sanksi administratif berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa berupa peringatan atau teguran, hingga yang paling serius adalah sanksi pencabutan izin," kata Rival, Minggu 11/6/2023. Disnakertrans Riau menargetkan permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Hingga saat ini dalam sistem kami, ada 4 perusahaan yang belum tuntas membayarkan THR. Tentu ini akan menjadi konsentrasi kita dalam proses pemeriksaan dan kita pastikan minggu pertama di bulan Juni akan segera dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tegas Rival. Pengawas Ketenagakerjaan sudah melakukan pembinaan terhadap 22 perusahaan itu. Sebagian besar juga sudah mulai membayar THR yang menunggak, dan ada beberapa perusahaan masih dalam proses pemeriksaan. "Maka tugas pengawas ketenagakerjaan melakukan tindak lanjut sampai dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak membayarkan hak tenaga kerja," tegas Rival. Berikut daftar perusahaan di Riau yang dilaporkan belum mencairkan THR 1. CV Sinar Bintan Sentosa 16, Kota Pekanbaru2. CV Jasa Karya Pratama, Kabupaten Inhil3. Pancasona Abadi, Kabupaten Siak4. PT Andika Permata Sawit Lestari, Kabupaten Rohul5. Prakarsa Langgeng Maju Bersama, Kabupaten Pelalawan6. PT Bengkalis Kuda Laut, Kota Pekanbaru7. PT Bumi Berkah Boga, Kota Pekanbaru8. PT Gas Cash Service, Kota Pekanbaru9. PT Garuda Mitra Mandiri, Kota Dumai10. PT Iska Sentosa, Kabupaten Pelalawan11. PT Prima Karya Sarana Sejahtera, Cabang Kota Pekanbaru12. PT Surya Bratasena Plantation, Kabupaten Pelalawan13. PT Surya Maju Perkasa, Kota Pekanbaru14. PT Zulkarnain Jaya Abadi, Kota Dumai15. PT Andalan Permata Buana, Kota Pekanbaru16. PT Global Mitra, Kota Pekanbaru17. PT Haleyora Powerindo, Kota Pekanbaru18. PT Indomarco Prismatama, Kabupaten Kampar19. PT Mitra Wahyu Perkasa, Kota Pekanbaru20. PT TML Energi, Kota Pekanbaru21. PT Tri Bhakti Prima Jaya Perkasa, Kota Pekanbaru22. Rice Bowl Mini, Kota Pekanbaru Saksikan live streaming program-program BTV di sini Posko Aduan THR Ditutup, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat EKONOMI Dinas Tenaga Kerja DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Terima THR MEGAPOLITAN Curhat Karyawan PT ASM Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK NASIONAL Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta EKONOMI Berapa Besaran THR yang Tepat untuk Anak-anak? Ini Nominalnya NASIONAL Kemenaker Terima Aduan THR hingga 17 April 2023 EKONOMI
Kondisi parit tempat pembuangan limbah PT IBP Dumai. DUMAI - Keberadaan perusahaan pengelola sawit dan turunannya di Kota Dumai, Riau, kembali dikeluhkan warga. Setelah permasalahan rekrut tenaga kerja, kini muncul masalah baru yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Yakni, pembuangan limbah pabrik tidak sesuai prosedural. Sehingga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat sekitar lokasi. Sebagaimana halnya perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi di wilayah Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai. Yakni, PT Inti Benua Perkasa IBP diduga sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat. Sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran batu bara buttom dan fly ash menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat sekitar. Setiap hari terlihat beterbangan di udara. Sementara, pembungan sisa olahan oleo chemical juga dibuang melalui drainase perusahaan ke permukiman masyarakat setempat. Parahnya, diduga cairan limbah jenis B3 tersebut sengaja dibuang ke lokasi masyarakat. Sehingga menjadi bagi masyarakat di wilayah pabrik. Oleh karena polusi dan air sumur tercemar yang menyebabkan tanaman milik masyarakat banyak yang mati. Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi wartawan, mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke premukiman. Hanya saja mereka tidak mengetahui limbah tersebut termasuk limbah B3 yang sangat berbahaya dan bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar. "Limbah pembangunan perusahaan PT IBP tersebut sangat pekat dan berbau menyengat. Limbah mengalir ke drainase kami. Kami kuatir itu limbah B3 yang mengganggu kesehatan," ujar seorang warga mengakui bernama Andi, Jumat 26/7/2019. Menurutnnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup. Jika tidak mau menutup drainase, sebaiknya ganti rugi saja lahan masyarakat, agar masyarakat dapat pindah dari lokasi tersebut. "Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap. Air sumur juga telah berbau dan warnanya berubah. Padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya. Di tempat terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Dumai melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3 yang dibuang perusahaan mereka. Menurutnya parit itu pembuangan ke laut, bukan ke lahan masyarakat. "Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp telepon selulernya. Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut, Humas PT IBP, Musim Mas Group itu, tidak merespon. Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang fly ash dan abu dasar buttom ash, hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Spent bleaching earth SBE adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya. Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin Pasal 102, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. Reporter Zulkarnain
PALEMBANG – Harga tandan buah segar TBS kelapa sawit di Provinsi Sumatra Selatan Sumsel pada periode pertama bulan Juni 2023 ini masih mengalami penurunan. Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian merinci harga TBS Sawit untuk umur tanam 10-20 tahun adalah sebesar per kilogram atau mengalami penurunan sebanyak Rp50,84 per kilogram. “Turun sebesar Rp50,84 per kilogram jika dibandingkan dengan harga periode kedua bulan Mei 2023 yang seharga per kilogram,” kata Rudi, Jumat 9/6/2023. Adapun untuk crude palm oil CPO saat ini dijual dengan harga dengan harga inti dan indeks K sebesar 89,46 persen. Rudi mengakui, penyebab harga TBS masih mengalami penurunan seperti periode sebelumnya adalah kondisi kompetitor atau minyak nabati dari kedelai yang sedang masa panen. Dia menjelaskan bahwa, pasokan minyak nabati yang melimpah dan harga yang tidak jauh berbeda dengan CPO membuat banyak negara konsumen mengalihkan konsumsinya menggunakan minyak nabati. “Terlebih, transportasi para negara penghasil minyak nabati ke negara konsumen jauh lebih dekat, sehingga banyak yang mengalihkan pembeliannya,” bebernya. Hal itu membuat persaingan dari minyak ini sedikit ketat dan Indonesia sendiri tidak bisa bersaing lantaran jarak tempuh untuk ke negara importir cukup jauh.“Dari para negara importir jauh dan membutuhkan transport yang cukup tinggi,” tutupnya. Sementara itu, untuk harga TBS sawit di masing-masing umur tanam yaitu sebagai berikut. Tahun 3 Tahun 4 5 Tahun 6 Tahun 7 Tahun 8 Tahun 9 10-20 Tahun 21 Tahun 22 Tahun 23 Tahun 24 Tahun 25 K64 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PEKANBARU - Pemprov Riau menyatakan daerahnya sangat maju dibandingkan daerah lain dalam hal pengembangan produk turunan kelapa Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Riau Ferry HC mengatakan buktinya saat ini ada 4 pabrik baru pengolahan sawit sedang dibangun."Sawit di Riau sudah sangat maju, buktinya saat ini sedang dibangun 4 pabrik turunan sawit yang lokasinya di pesisir Dumai," katanya Selasa 6/3/2018.Dengan beragam keunggulan itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah untuk terus mendorong pengembangan komoditas sawit setempat. Misalnya dengan pemberian kuota replanting atau penanaman ulang tanaman kelapa sawit yang sudah memasuki usia tidak ini Riau mendapatkan kuota sebanyak hektare kebun kelapa sawit milik petani dari pemerintah itu diharapkan dapat bertambah di tahun depan, mengingat jumlah kebun sawit yang harus direplanting di Riau telah mencapai hektare."Tentu perlu upaya bersama agar kuota replanting sawit Riau dapat terus ditambah, mulai dari penataan kelembagaan dan sertifikasinya," tahun ini pemerintah melakukan peremajaan atau replanting untuk total hektare kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
daftar perusahaan sawit di dumai